Regulasi

Bakamla Sleman beroperasi berdasarkan berbagai peraturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan laut. Beberapa regulasi utama yang menjadi landasan bagi operasional Bakamla Sleman antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini mengatur tentang kebijakan nasional dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut untuk kepentingan bangsa dan negara. Bakamla Sleman memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengawasi perairan yang termasuk dalam wilayah tugasnya.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan pelayaran, termasuk keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, serta pemenuhan standar keselamatan yang harus dipenuhi oleh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Sleman bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini di wilayah Sleman.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
    Peraturan Presiden ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan fungsi Bakamla RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan laut di Indonesia. Peraturan ini juga mencakup kewenangan Bakamla Sleman dalam melaksanakan pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di wilayah perairan Sleman.
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir
    Regulasi ini mengatur tentang pengawasan terhadap kegiatan yang dapat merusak sumber daya alam laut dan pesisir, termasuk illegal fishing, pencemaran laut, dan kegiatan eksploitasi yang tidak ramah lingkungan. Bakamla Sleman berperan dalam pengawasan untuk memastikan kegiatan di laut tidak merusak ekosistem laut dan pesisir.
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pelayaran
    Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di seluruh perairan Indonesia. Bakamla Sleman berperan aktif dalam mengawasi penerapan standar keselamatan pelayaran di wilayah Sleman, baik untuk kapal komersial maupun kapal nelayan.
  6. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) Patroli Laut dan Penegakan Hukum di Laut
    Regulasi ini mengatur prosedur baku yang harus diikuti oleh Bakamla Sleman dalam melakukan patroli laut, penegakan hukum maritim, dan pengawasan terhadap kegiatan di perairan. Termasuk di dalamnya adalah prosedur penanganan kasus pelanggaran, bencana maritim, dan pencemaran laut.
  7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman tentang Pengelolaan Laut dan Sumber Daya Pesisir
    Bakamla Sleman juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan regulasi yang berlaku di tingkat lokal. Perda ini mengatur kebijakan pengelolaan sumber daya laut di wilayah Sleman dan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem pesisir.
  8. Konvensi Internasional yang Terkait dengan Keamanan Laut
    Selain regulasi nasional, Bakamla Sleman juga mematuhi berbagai konvensi internasional yang mengatur tentang keselamatan laut, seperti SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) dan MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships). Konvensi-konvensi ini menjadi pedoman dalam pengawasan dan penegakan hukum di laut.

Berdasarkan regulasi-regulasi ini, Bakamla Sleman menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan laut, keselamatan pelayaran, serta melindungi lingkungan laut dari ancaman yang dapat merusak ekosistem. Melalui penerapan regulasi yang tepat dan efektif, Bakamla Sleman berupaya menciptakan perairan yang aman, bersih, dan terlindungi di wilayah Sleman.